DI BELAKANG KEDUANYA, ada keluarga dan kawan-kawan yang tak sedikit pun melangkah mundur. Semua orang paham keduanya tak bersalah. Siti (43), ibunda Ali dan Maria (42), ibunda Rizky, mengawasi anak mereka dari belakang, duduk termangu di bangku panjang berkelir hitam. Keduanya harap-harap cemas.
Ya, orang tua hanya mengerti satu hal: anak mereka tak bersalah dan berhak untuk bebas secepatnya. Sidang pembacaan tuntutan terhadap Ali dan Rizky digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/1/2026). Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan pidana masing-masing selama 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Akan tetapi, anggota Tim Advokasi Untuk Rakyat Jawa Timur (TAWUR), Ramli Himawan menjelaskan, pihaknya akan mengajukan pembelaan atau pledoi yang disampaikan pada sidang pekan depan. Dirinya berharap, majelis hakim tidak mengamini tuntutan yang disampaikan oleh penuntut umum tersebut.
“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Ali dan Rizky pada kenyataannya tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan penuntut umum. Alat bukti yang dihadirkan penuntut umum sangat lemah dan tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa,” kata Ramli, usai persidangan.
Hitungan minggu yang lalu, Ali dan Rizky didakwa Jaksa Penuntut Umum atas dugaan pelanggaran Pasal 187 KUHP mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan perbuatan yang menimbulkan bahaya umum. Dugaan itu susah dibuktikan, sebab keduanya tidak melakukan hal yang dituduhkan.
Kedua pemuda ini dituduh ikut membakar Gedung Negara Grahadi saat demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025. Mereka mengaku, dimintai tolong seorang laki-laki yang tak dikenalnya untuk mengantarnya membeli bensin. Menurut laki-laki itu, bensin tersebut digunakan sebagai bahan bakar genset mobil komando massa aksi. Mereka mengendarai motor berboncengan tiga.
Jaksa dalam tuntutannya menguraikan, "Perbuatan Ali dan Rizky telah membeli BBM jenis pertalite, kemudian setelah mendapatkan BBM jenis pertalite tersebut terdapat persekongkolan, pemufakatan dan persiapan untuk melakukan kejahatan yang berencana untuk melemparkan BBM jenis pertalite ke kelompok unjuk rasa."
Padahal fakta persidangan terungkap, BBM itu dibeli untuk mengisi genset mobil komando yang digunakan untuk demo. Saat itu bahkan petugas kepolisian juga sudah diajak untuk mengawal pengisian pertalite ke genset mobil komando tapi tetap ngotot dan menuduh mereka akan melakukan pembakaran.
Tak disangka, mereka ditangkap. Keduanya mengaku disiksa polisi saat proses interogasi. Kekerasan akhirnya membuat mereka menyerah. Mereka dipaksa mengakui perbuatan yang sama sekali tidak mereka lakukan.
“Bagaimana mungkin, membeli BBM untuk genset dituduh hendak membakar Grahadi,” ujar Ramli.
Tim penasihat hukum, sempat menghadirkan saksi ahli pidana pada Rabu 7 Januari 2026. Saksi ahli yang didatangkan, yaitu akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Bambang Suheryadi. Ia menjelaskan, membawa bahan yang berpotensi meledak tidak serta-merta dapat dipidana sepanjang tidak digunakan untuk tujuan melawan hukum.
Luka Hati Para Ibu
Ibu Ali, Siti menanggapi sidang tuntutan yang dijalani anaknya. Ia terus terang merasa keberatan dengan tuntutan jaksa. Sebab, tuntutan 6 bulan bagi Ali yang tak bersalah, tidaklah adil menurutnya. Jika dilihat dari segi kesalahan, anaknya sebenarnya tidak bersalah. Siti merasa hukuman bagi anaknya saat ini sudah cukup.
“Bahkan 4 bulan, itu sudah lebih dari cukup, karena saat ini sudah berjalan hampir 5 bulan masa penahanan,” katanya, saat selesai mengikuti sidang.
Dirinya berharap anak sulungnya bisa segera bebas, seperti kawan-kawan tahanan politik (tapol) yang lain, setelah dijatuhi hukuman 4 bulan penjara. Sebab, anaknya tidak melakukan kejahatan apapun, justru Ali bisa dikatakan sebagai korban.
“Harapan saya, tuntutan ini tidak sampai 6 bulan, sehingga setelah tuntutan ini dibacakan, anak saya bisa segera bebas,” ujarnya.
Siti pun membayangkan jauh ke depan, ketika anaknya telah bebas nanti, dirinya ingin memulihkan kondisi mental anaknya. Sebab, Siti khawatir, ketika pulang ke kampung nanti, anaknya menjadi bahan pembicaraan tetangga. “Apalagi lingkungan tempat tinggal kami seperti sekarang, itu juga menjadi beban tersendiri bagi mentalnya,” sahutnya.
Ia berencana mengajak anaknya untuk refreshing terlebih dahulu, supaya kesehatannya; baik jasmani maupun rohani, bisa pulih. Setelah itu, apapun pilihan yang ingin Ali ambil, Siti menyerahkan kepada anaknya. Kalau Ali ingin bekerja, atau jika ingin menikmati waktu lagi, juga tidak ada soal.
Harapannya, kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan anaknya bisa menjalani hidup yang lebih baik. Siti juga berkeinginan untuk membukakan usaha kecil-kecilan untuk Ali nanti. Sebab, jika harus bekerja ke pabrik atau perusahaan, itu tidak mudah. Apalagi mengurus SKCK bagi yang pernah ditahan, pasti ada kendalanya.
BACA JUGA :
“Saya ingin dia bisa punya usaha sendiri, meskipun hanya warung kecil atau usaha sederhana lainnya. Intinya, dia bisa berdagang dan mandiri, tanpa harus bergantung pada orang lain,” tegasnya dengan mata yang sedikit sembab.
Ibu Rizky, Maria juga merasa kecewa dengan tuntutan enam bulan penjara itu. Bagi seorang ibu, rasanya tidak adil, bahkan di tengah bukti-bukti yang menunjukkan bahwa anaknya tidak bersalah. Ia masih yakin, Rizky memang tak bersalah. Ada harapan yang terus dijaganya, putusan hakim nanti membebaskan anaknya itu.
“Prosesnya juga terasa lama dan sering tertunda, jadi membuat kami menunggu cukup panjang,” katanya, dengan tatapan nanar dan kelopak yang basah karena air mata.
Harapan Maria, semua segera selesai, dan anaknya bisa cepat bebas. Setelah bebas nanti, ia berencana mengajak anaknya makan dan jalan-jalan, supaya pikiran Rizky lebih tenang. Menurutnya, apa yang dilalui anak seusia Rizky, amatlah berat. Sebagai ibu, hatinya terluka melihat anaknya diperlakukan tidak adil.
Hanya Pindahkan Pagar Kawat, Dituntut 7 Bulan
Selain sidang Ali dan Rizky, satu tapol lain yakni Achmad Rivaldo juga menjalani sidang tuntutan. Anggota Tim Advokasi Untuk Rakyat Jawa Timur (TAWUR), Lingga Parama Liofa menjelaskan, Achmad Rivaldo dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 7 bulan.
“Majelis hakim mempertimbangkan bahwa masa tahanan hampir berakhir, sehingga pada sidang pekan depan kami harus siap menyampaikan pembelaan atau pledoi,” ujarnya saat ditemui di Ruang Sidang Tirta.
Rivaldo pada dasarnya seorang ojek online (ojol). Saat terjadi kerusuhan Agustus 2025, ia ikut bersolidaritas setelah mendengar berita pengemudi ojol yang dilindas kendaraan taktis Brimob, hingga Affan Kurniawan meregang nyawa. Atas kejadian itu, Rivaldo pun merasa memiliki nasib yang sama sebagai sesama ojol.
“Tindakan Rivaldo hanyalah menarik pagar jeruji yang digunakan sebagai pembatas massa aksi. Baik dalam dakwaan maupun surat tuntutan, perbuatan tersebut dilebih-lebihkan seolah-olah ia melakukan pengerusakan dan tindakan provokasi,” kata Lingga.
Padahal, fakta yang terbukti di persidangan hanya sebatas menarik pagar pembatas tersebut. Kerusakan yang terjadi pun tidak signifikan dan tidak sampai membuat pagar tersebut tidak dapat digunakan kembali. “Harapannya, setelah pembacaan putusan, Rivaldo dapat segera dibebaskan dan kembali berkumpul dengan keluarganya.”
Menurut Lingga, tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan Rivaldo melakukan pengrusakan, ia hanya berada di depan pagar Gedung Grahadi saat demonstrasi, ia mengambil serpihan triplek kayu gapura pintu Gedung Grahadi yang kondisinya sudah rusak, untuk melindungi diri dari kawat berduri kepolisian dan semprotan Water Cannon.
Ia hanya berada di depan pagar dan sempat beberapa detik memegang pagar tapi ia tidak merusaknya. Saat itu, memang dia memakai jaket warna oranye, sehingga terlihat sangat kontras dibandingkan dengan pakaian pengunjuk rasa lain yang mayoritas berpakaian hitam.
Pemuda berusia 20 tahun itu dikenakan pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka atau kerusakan barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Usai sidang selesai, Emmi (43), kakak angkat Rivaldo mengatakan, tidak bisa menerima tuntutan tersebut. “Harapan kami, Rivaldo bisa cepat keluar seperti anak-anak yang lain. Kalau 6 bulan, seharusnya bulan depan sudah bisa bebas. Tapi, kalau 7 bulan, berarti harus menunggu sampai setelah Lebaran,” ujarnya.
Protes Warga Bukan Kriminal
Tim Penasihat Hukum menilai, yang dilakukan Ali, Rizky dan Rivaldo adalah murni ekspresi protes warga negara, bukan sebagai tindakan kriminal. Tidak ada kerusakan signifikan, tidak ada korban, tetapi negara memilih membawa perkara ini ke penjara, negara mengadili potensi dan mencari kambing hitam.
Penggunaan Pasal 308, 309, 262 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam konteks demonstrasi, menunjukkan penafsiran luas dan berbahaya terhadap konsep "keamanan dan ketertiban umum".
“Pasal-pasal tersebut adalah pasal yang digunakan penguasa sebagai alat pembatas kebebasan sipil dengan mengatasnamakan demi menjaga ketertiban dan keamanan umum. Protes warga bukanlah perbuatan kriminal,” ujar anggota Tim Advokasi Untuk Rakyat Jawa Timur (TAWUR), Ramli Himawan.
Penggunaan hukum pidana terhadap demonstrasi dinilai menguntungkan sejumlah pihak. Bagi aparat keamanan, perkara semacam ini memperkuat narasi bahwa aksi protes identik dengan ancaman ketertiban. Bagi elite politik dan pemerintah daerah, penindakan hukum memberi stabilitas jangka pendek dengan cara menekan kritik publik.
Dalam perspektif lebih luas, yang diuntungkan adalah negara sebagai struktur kekuasaan, bukan sebagai pelindung warga. Kriminalisasi ini bekerja bukan hanya pada terdakwa, tetapi pada publik: menciptakan efek jera, membuat warga berpikir dua kali untuk berunjuk rasa, menggeser protes dari ruang publik ke ruang privat yang sunyi.
Menurutnya, biaya hukum, waktu, dan stigma penjara menjadi harga politik yang sengaja dibuat mahal. Selain itu, perkara ini juga menjadi ujian awal penerapan KUHP baru. Jika tuntutan jaksa dikabulkan, hal tersebut dapat membentuk preseden hukum yang menurunkan standar pembuktian dalam perkara “keamanan dan ketertiban umum”, terutama terhadap aksi massa.
“Ini bukan sekadar perkara pidana, tetapi soal arah politik hukum kita: apakah hukum dipakai untuk melindungi warga, atau justru melindungi kekuasaan dari kritik,” pungkasnya.